Bappeda Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian APBD 2023
Kepala Bappeda Kutai Kartanegara bersama Sekda Sunggono.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy Vannesa
Vilna turut hadir pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) APBD
2023, di ruang serbaguna Kantor Bupati, Rabu (3/5/2023).
Sy Vanesa Vilna mengatakan, kegiatan Rakordal
merupakan amanah Permendagri 86/2017, Rakordal ini penting dilakukan, karena
merupakan bagian dari manajemen pembangunan dalam rangka untuk memastikan
pelaksanaan program, dan kegiatan yang sudah tertuang dalam perencanaan
pembangunan daerah agar dapat tercapai.
"Ini bagian dari managemen pembangunan
daerah, dengan maksud mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan program, dan kegiatan pembangunan," kata Vanesa Vilna kepada
Poskotakaltimnews.
Lanjut dia, tujuan dari Rakordal ini ialah
memberikan solusi dan rekomendasi, untuk mengatasi permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Sementara untuk mekanisme proses pengendalian
dan evaluasi melalui berbasis E-Pantau diantaranya pemantauan, pelaporan, dan
pemanfaatan data.
"Dalam hal ini perangkat daerah
melakukan pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan. Dilanjutkan dengan
entri data realisasi hasil pemantauan di E-Pantau, data realisasi yang
dilaporkan di E-Pantau dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengendalian dan evaluasi
secara berjenjang," ucapnya
Dalam aplikasi E-Pantau, pengendalian dan
evaluasi dibangun secara berjenjang. Sehingga pelaporan yang disampaikan dapat
dimonitoring, dan dievaluasi berdasarkan tanggung jawab pengelola program atau
kegiatan.
Ia juga menyebutkan, pada penginputan di
E-Pantau masih terdapat Perangkat Daerah hingga batas akhir penginputan pada 30
April 2023, mereka tidak melakukan penginputan 100 persen. Dari 56 OPD terdapat
14,29 persen, atau sekitar 8 OPD yang tingkat keterinputannya dibawah 100
persen.
Dirinya berharap, setiap Perangkat Daerah
agar dapat memastikan seluruh paket pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana
yang telah disusun, jika terdapat kendala terkait dengan teknis pelaksanaan dan
kebijakan, agar dapat diidentifikasi untuk disampaikan secara tertulis melalui
e-pantau, untuk dianalisis dan dilakukan proses monitoring dan evaluasi lebih
mendetail.
"Saya berharap mekanisme pengendalian
dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah, secara umum telah termuat
dalam Permendagri 86/2017, seluruh kepala OPD agar dapat menjalankan mekanisme
dan proses tersebut dengan tertib, dan jika terkendala terkait pemahaman dan
persepsi, agar berkoordinasi dengan Bappeda," ungkapnya.(riz/adv)