Bappeda Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian APBD 2023

img

Kepala Bappeda Kutai Kartanegara bersama Sekda Sunggono.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy Vannesa Vilna turut hadir pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) APBD 2023, di ruang serbaguna Kantor Bupati, Rabu (3/5/2023).

Sy Vanesa Vilna mengatakan, kegiatan Rakordal merupakan amanah Permendagri 86/2017, Rakordal ini penting dilakukan, karena merupakan bagian dari manajemen pembangunan dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan program, dan kegiatan yang sudah tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat tercapai.

"Ini bagian dari managemen pembangunan daerah, dengan maksud mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program, dan kegiatan pembangunan," kata Vanesa Vilna kepada Poskotakaltimnews.

Lanjut dia, tujuan dari Rakordal ini ialah memberikan solusi dan rekomendasi, untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara untuk mekanisme proses pengendalian dan evaluasi melalui berbasis E-Pantau diantaranya pemantauan, pelaporan, dan pemanfaatan data.

"Dalam hal ini perangkat daerah melakukan pemantauan atas pelaksanaan program dan kegiatan. Dilanjutkan dengan entri data realisasi hasil pemantauan di E-Pantau, data realisasi yang dilaporkan di E-Pantau dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengendalian dan evaluasi secara berjenjang," ucapnya

Dalam aplikasi E-Pantau, pengendalian dan evaluasi dibangun secara berjenjang. Sehingga pelaporan yang disampaikan dapat dimonitoring, dan dievaluasi berdasarkan tanggung jawab pengelola program atau kegiatan.

Ia juga menyebutkan, pada penginputan di E-Pantau masih terdapat Perangkat Daerah hingga batas akhir penginputan pada 30 April 2023, mereka tidak melakukan penginputan 100 persen. Dari 56 OPD terdapat 14,29 persen, atau sekitar 8 OPD yang tingkat keterinputannya dibawah 100 persen.

Dirinya berharap, setiap Perangkat Daerah agar dapat memastikan seluruh paket pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun, jika terdapat kendala terkait dengan teknis pelaksanaan dan kebijakan, agar dapat diidentifikasi untuk disampaikan secara tertulis melalui e-pantau, untuk dianalisis dan dilakukan proses monitoring dan evaluasi lebih mendetail.

"Saya berharap mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah, secara umum telah termuat dalam Permendagri 86/2017, seluruh kepala OPD agar dapat menjalankan mekanisme dan proses tersebut dengan tertib, dan jika terkendala terkait pemahaman dan persepsi, agar berkoordinasi dengan Bappeda," ungkapnya.(riz/adv)